Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Ketentuan PPN atas Transaksi Aset Kripto

Bitcoin Cryptocurrency Blockchain  - EglantineUdry / Pixabay

Apa Itu Aset Kripto?

Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.

PPN Terkait Transaksi Aset Kripto

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 (PMK 68/2022) diatur lebih lanjut mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Pasal 2 PMK-68/2022 mengatur bahwa PPN dapat dikenakan atas:

Penyerahan aset kripto ini dalam bentuk jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, dan tukar menukar aset kripto dengan sesama aset kripto lainya maupun selain aset kripto.

Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto

Penyerahan aset kripto dapat berupa jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

PPN yang dikenakan atas penyerahan aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE. Pemungutan dilakukan oleh PPMSE yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi jual beli aset kripto dengan uang fiat, swap aset kripto, dan dompet elektronik (e-wallet) yang menyangkut tentang aset kripto.

PPN yang dipungut dan disetor ditetapkan dengan besaran tertentu yaitu:

  • 1% dari Tarif PPN x Nilai Transaksi Aset Kripto, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau
  • 2% dari Tarif PPN x Nilai Transaksi Aset Kripto, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

PPN atas penyerahan aset kripto dilaporkan oleh PPMSE melalui SPT Masa PPN 1107 PUT. SPT Masa tersebut wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Jika penjual aset kripto merupakan PKP, penjual aset kripto tidak melakukan pemungutan PPN jika transaksi dilakukan lewat PPMSE. Namun, penjual aset tetap melakukan pelaporan pada SPT Masa PPN, pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN. Pajak Masukan atas sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto tersebut tidak dapat dikreditkan oleh penjual aset kripto.

Penyerahan Jasa Penyedia Sarana Elektronik untuk Transaksi Aset Kripto

Selain penyerahan aset kripto, PPMSE penyedia sarana elektronik untuk transaksi aset kripto, seperti transaksi jual beli, swap kripto serta e-wallet juga dikenakan PPN. PPN atas jasa penyedia sarana elektronik terkait kripto ini dihitung dengan cara:

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak

DPP ini berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan baik dalam bentuk apa pun dan yang diterima oleh PPMSE. Jika imbalan tersebut dalam bentuk mata uang fiat selain rupiah, maka harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.

PPMSE sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan JKP di atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur pajak dapat dibuat menggunakan dokumen yang dipersamakan, berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto. PPMSE melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan PPN secara umum.

Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto. PPN ini dipungut oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PPN dipungut dan disetor berdasarkan besaran tertentu yaitu:

10% dari Tarif PPN x Nilai Berupa Uang atas Aset Kripto

yang diterima oleh penambang kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Dalam ketentuan PMK 68/2022, penambang aset kripto dikukuhkan sebagai PKP pedagang eceran. Dengan demikian, penambang aset kripto dapat membuat faktur pajak pedagang eceran. Penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan sesuai dengan ketentuan umum PPN yang berlaku.